Verifikasi dan Legalisasi Proposal

No. SK: 800/86/X/2023

  1. Latar belakang, maksud dan tujuan, bentuk kegiatan dan jadwal
  2. Susunan Pengurus dan daftar anggota
  3. Rincian kebutuhan anggaran/rencana anggaran biaya (RAB)
  4. Surat Keterangan Lahan
  5. Surat Keterangan Operasional
  6. Surat pernyataan tidak terjadi konflik internal
  7. Surat pernyataan kegiatan belum di laksanakan
  8. Surat pernyataan tidak menerima hibah tahun sebelumnya

  1. Pemohon menyerahkan Proposal ke petugas penerima berkas
  2. Petugas penerimaan berkas menerima permohonan lengkap dan pemohon layanan untuk di lakukan verifikasi dan register, jika ada kekurangan dan kesalahan maka dikembalikan lagi untuk di revisi dan di lengkapi
  3. Setelah selesai di verifikasi diserahkan kepetugas operator hibah Kecamatan untuk di infut ke komputer
  4. Jika seluruh pengajuan sudah lengkap selanjutnya diserahkan ke Kasi untuk di beri paraf
  5. Petugas memintakan tandatangan ke Bapak Camat
  6. Petugas mengembalikan dan mengarsipkan berkas yang sudah ditandatangani oleh Bapak Camat ke Pemohon

±30 Menit (bila pimpinan ada ditempat), kalau pimpinan dinas luar, bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via Telp/HP Pemohon bila sudah ditanda tangani



Tidak dipungut biaya

Permohonan Verifikasi dan Legalisasi Proposal

1. Datang langsung ke Kantor Camat Tejakula

2. Email : tejakula@bulelengkab.go.id

3. Telepon : (0362)3428421

4. Website : tejakula.bulelengkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi dan Legalisasi Proposal "